Etika Berdigital
KETIKA berbicara etika digital, ada tiga hal yang patut dibahas: (1) Apa itu etika digital, (2) Bagaimana seharusnya etika berdigital? dan (3) Bagaimana pengaturan dan sanksinya?
Etika merupakan segala hal berkaitan dengan sikap, tindakan, dan perilaku yang dianggap sebagai suatu kebaikan/kebajikan. Etika menjadi dasar dari adanya hukum.
Misalnya, dalam suatu bis umum atau angkot yang penuh sesak, seorang anak muda dianggap beretika manakala mempersilakan seorang nenek-nenek untuk menduduki kursi yang ditempatinya. Juga dianggap beretika, manakala seorang mahasiswa ber-HP dengan dosennya mengawali dengan ucapan salam dan selanjutnya menggunakan kata-kata yang sopan dan patut.
Digital merupakan segala hal berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi komunikasi.
Mengacu pada dua konsep di atas, maka menurut saya, etika digital dapat didefinisikan sebagai; Segala sikap, tindakan, dan perilaku yang baik dan tidak melanggar hukum dalam menggunakan teknologi informasi komunikasi.
Bagaimanakah seharusnya (etika) menggunakan alat teknologi informasi komunikasi melalui jaringan internet (digital)? Untuk menjawab pertanyaan dengan merujuk pada beberapa pendapat umum, ada beberapa sikap tindak yang patut dipedomani, yaitu:
- Tidak menggunakan teknologi informasi untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara ilegal.
- Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
- Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
- Menggunakan fasilitas teknologi informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat.
- Menggunakan alat pendukung teknologi informasi dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik.
- Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
- Menghargai perbedaan pendapat dalam berkomunikasi secara digital.
Selanjutnya, bagi para konsumen digital perlu pula diketahui aspek hukum dan aturan terkait penggunaan informasi teknologi komunikasi. Pengaturan atau hukum terkait digital diatur dalam UU 11/2008 yang diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lazim disingkat UU ITE.
Ada beberapa aturan larangan yang perlu diketahui oleh pengguna digital, agar tidak dihukum. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 27 hingga Pasal 37 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, antara lain: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang; melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan/atau pengancaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sedangkan untuk perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta). Perbuatan ini merupakan delik aduan.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Lalu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Mengakhiri catatan ini, saya menyarankan kepada semua pengguna media sosial agar bijak dan berhati-hati dalam berkomunikasi. Gunakan hati dan pikiran untuk menggerakkan jari-jari anda. Jangan sampai gara-gara salah ketik mengantarkan anda ke balik jelusi besi. Semoga catatan sederhana ini bermanfaat.[]
Penulis adalah Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh.