Serangan Ransomware ke Bank Indonesia, Alarm Proteksi Data

Bank Indonesia | Foto: Antara

Cyberthreat.id –Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, mengatakan, serangan siber berupa ransomware yang menyerang Bank Indonesia menjadi alarm pentingnya setiap organisasi melindungi data.

“Meski kebocoran data tersebut tidak berdampak pada data-data kritikal, tetapi kejadian ini menjadi peringatan bagi Bank Indonesia untuk meningkatkan mekanisme perlindungan data sebagai langkah mitigasi,” ujar Wahyudi dalam keterangan kepada Cyberthreat.id, Rabu (26 Januari 2022).

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Bank Indonesia harus mengaudit keamanan secara berkala. Ini guna memastikan kepatuhan dengan prinsip‐prinsip perlindungan data pribadi, sekaligus penerapan sistem keamanan siber yang andal. (Baca: Peretasan Bank Indonesia, DarkTracer Sebut Geng Conti Infeksi 237 Komputer)

Selain itu, Bank Indonesia bisa bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan proses investigasi lanjutan untuk mengetahui sejauh mana dampaknya pada kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaan (availability).

“Ini termasuk ketersediaan data‐data yang telah diungkap, apakah memungkinkan untuk dipanggil (retrieval) dan digunakan kembali atau sudah dalam penguasaan pihak lain, sehingga tidak mungkin lagi dilakukan pemrosesan data,” terang Wahyudi.

Menurut Wahyudi, kerja sama antarlembaga terkait harus dilakukan karena praktik keamanan siber tidak bisa bekerja sendirian.

Wahyudi juga menyarankan agar Kementerian Kominfo mengoptimalkan regulasi dan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 71/2019 dan Permenkominfo Nomor 20/2016. Hal ini dilakukan untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan, jika diperlukan, langkah pemulihan bagi subjek data.

Berbagai kasus kebocoran data dan serangan siber yang terjadi di Indonesia menjadi bukti bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi merupakan suatu urgensi. Untuk itu ia mendorong DPR dan pemerintah segera mempercepat pengesahan RUU PDP.[]

Redaktur: Andi Nugroho