Pinjol Ilegal Rekrut Anak di Bawah Umur sebagai Debt Collector
Cyberthreat.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Rabu (26 Januari 2022).
“Hari ini (baca: kemarin) dari tim Dit reskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terkait dengan kegiatan pinjaman online yang diselenggarakan secara ilegal tanpa izin OJK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di video yang diunggah di akun Instagram resmi @poldametrojaya.
Endra menyebutkan, sebanyak 98 pekerja dan seorang manajer dimintai konfirmasi terkait bisnis tersebut. “Mereka yang dipekerjakan kebanyakan anak-anak yang masih berusia belia atau masih di bawah umur,” kata Endra.
Ia mengatakan, agar para orangtua mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh anak-anaknya. Terlebih kegiatan pekerjaan yang mereka lakukan memilki dampak hukum dan melanggar undang-undang.
“Kegiatan ini tentu melanggar undang-undang yang ada, yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE,” ujar Endra.
Para karyawan yang masih di bawah umur tersebut bertugas sebagai debt collector dari 14 aplikasi pinjol ilegal lain.
“Mereka bekerja untuk beberapa aplikasi seperti Dana Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Online, dan lainnya,” kata dia kepada Cyberthreat.id, Kamis (27 Januari) pagi.
Saat ini seluruh karyawan dan manajer dari aplikasi pinjaman online ilegal tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.[]
Redaktur: Andi Nugroho