Usai Ramai Diberitakan, Kominfo Hapus Situsweb Presiden.go.id
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengatakan telah menghapus situsweb presiden.go.id dengan alasan “agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.”
Keputusan tersebut dilakukan kementerian menyusul pemberitaan sejak Rabu (23 November 2022) malam yang menyebutkan bahwa situsweb presiden.go.id tak bisa diakses karena belum bayar sewa domain ke Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
“Situs presiden.go.id bukan situs resmi Presiden RI saat ini,” ujar kementerian dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (24 November) malam.
“Situs resmi Presiden RI adalah presidenri.go.id dan tidak ada situs lain apa pun yang menjadi situs resmi Presiden RI,” kementerian menambahkan.
Menurut kementerian, situsweb presiden.go.id pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, tapi telah kedaluwarsa pada tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan.
“Karena tidak digunakan dalam waktu yang lama, maka situs tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas situs presiden.go.id bukanlah hal yang baru,” kata kementerian.
Tangkapan layar halaman presiden.go.id yang kedaluwarsa.
Sebelumnya, Communication & Information System Security Research Center (CISSRec), lembaga riset keamanan siber lokal yang berkantor di Jakarta, menyayangkan nama domain presiden.go.id habis masa sewanya sehingga tak bisa diakses.
“Tentu ini hal yang sangat memalukan dan seharusnya tidak terjadi,” tulis CISSRec dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram-nya.
“Penyebabnya bukan karena diretas, tapi karena belum membayar domain,” ditambahkan.
Dari kejadian itu, menurut lembaga itu, menjelaskan kepada publik bagaimana masalah siber baik dari sisi keamanan maupun pemeliharaan masih jauh dari ideal.
Pada Kamis pagi pukul 11.00, situsweb presiden.go.id masih bisa diakses, tapi pengguna diarahkan ke presidenri.go.id. Namun, begitu ada pembaruan whois PANDI (seperti tangkapan layar di bawah ini) pada pukul 18.45, nama domain berstatus tidak aktif (inactive) dan tak lagi bisa diakses. Sekitar tiga jam kemudian atau pukul 21.17, Kominfo membuat pernyataan resmi tentang penghapusan atau penonaktifan domain tersebut kepada pers.
Dalam pelacakan Cyberthreat.id, nama domain presidenri.go.id juga rawan serangan siber karena belum mengaktifkan DNS Security Extension (DNSSEC). Di whois PANDI, fitur ini bersatus “unsigned”. (Baca: Situsweb Presidenri.go.id Belum Aktifkan DNS Security Extension, Berisiko Kena DNS Spoofing)
Ketua CISSReC Dr Pratama Persadha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan situsweb dan keamanannya. Jika masalah domain yang ringan saja tidak bisa mengurusi, bagaimana dengan masalah pengamanan siber yang lebih rumit, katanya.
“Pantas sering sekali terjadi lebocoran dan peretasan di sistem milik pemerintah,” kritik Pratama.
Meski domain presiden.go.id bukan situsweb resmi Presiden RI, seharusnya tetap “harus dikelola dan diamankan dengan baik, karena namanya sangat sensitif jika digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” Pratama menambahkan.[]