Penggunaan Identitas Digital Bisa Kurangi Risiko Kejahatan Siber
Cyberthreat.id – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyebut penggunaan identitas digital bisa mengurangi dampak atau risiko kejahatan siber, selain mengefisienkan biaya operasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Aftech Firlie Ganiduto dalam acara "Media Clinic Aftech bersama VIDA Digital Identity", Selasa (24 Januari 2023) dikutip dari Antaranews.com.
Menurut dia, identitas digital yang aman dinilai menjadi satu elemen kunci menghadapi tindak penyalahgunaan data pribadi di dunia siber. Terlebih pada 2030, ekonomi digital bakal mengalami perkembangan pesat dengan potensi ekonomi sebesar US$315 miliar.
Oleh karenanya, ada tiga manfaat jika menggunakan identitas digital. "Yaitu, mengaktifkan inklusivitas, meningkatan penghematan melalui interoperabilitas data, dan meminimalkan potensi pencurian identitas," kata Firlie.
Kepercayaan digital, menurut dia, sangat pentin dibangun agar masyarakat bisa terdorong terlibat dalam ekosistem digital.
UU PDP
Di sisi lain, pengamat keamanan siber dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Satriyo Wibowo, mengingatkan agar sektor swasta mulai mempersiapkan diri dengan segala aturan di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Perusahaan atau organisasi pengendali data pribadi memiliki waktu penyesuaian selama dua tahun hingga 16 Oktober 2024 sebelum seluruh ketentuan undang-undang dilaksanakan penuh.
"UU PDP tidak hanya sekadar ekstensi atau perluasan tentang keamanan siber sendiri, melainkan juga mencakup tata kelola data, misalnya inventarisasi data," ujar Satriyo.
Menurut dia, perusahaan yang tidak mendesain sistemnya berdasarkan arsitektur berkaitan data pribadi bakal kaget ketika harus berurusan dengan UU PDP.
"Apabila perusahaan atau organisasi tidak memahami dan tidak memiliki dasar pemrosesan data, maka bisa berpotensi melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.[]