Wapres Ma'ruf Amin Minta KTP Digital Dipercepat

Layanan KTP digital di Depok, Jawa Barat. Foto: Merdeka.com | Arie Basuki

Cyberthreat.id – Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan program KTP digital adalah bentuk "konkret upaya digitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah." Ia berharap digitalisasi di sektor kependudukan dapat dilakukan dengan cepat dan birokrasi yang singkat.

"Kita sudah mulai digitalisasi di semua hal. Maka itu, [proses pembuatan KTP] itu kan supaya cepat pelayanannya, harus digital," ujar Wapres dikutip dari situsweb Kominfo.go.id.

Wapres mengatakan hal itu saat berada di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (15 Februari 2023).

Menurut dia, akselerasi KTP digital juga harus diikuti dengan koneksi jaringan internet di daerah-daerah. Jika masih ada daerah yang terkendala koneksi internet, hal itu akan ditangani secara bertahap. "Kecuali daerah yang memang belum bisa (internet), itu nanti ada pengecualian. Tapi, mayoritas kan sudah ada [internet]," katanya.

Januari lalu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerapan KTP digital membutuhkan waktu. "Tapi, di sejumlah instansi pemerintahan sudah disosialisasikan, dan 514 kabupaten/kota sudah menerapkan identitas kependudukan digital ini,” tuturnya.

Zudan mengatakan, pembuatan KTP digital harus didampingi oleh petugas karena ada proses verifikasi dan validasi ketat, "Bahwa pemegang KTP digital betul-betul pengguna yang bersangkutan," katanya.

Menurut dia, identitas digital memiliki banyak manfaat, seperti melakukan pembelian barang secara online, membuka akun bank, atau membuka akun di berbagai layanan lain. Identitas digital juga berguna untuk memberikan efisiensi saat beraktivitas di ruang digital, karena membuat proses pendaftaran menjadi lebih mudah, ujarnya.

KTP digital merupakan bagian dari program pemerintah terkait Identitas Kependudukan Digital. Pemerintah mendorong peralihan dokumen kependudukan dari bentuk fisik menjadi dokumen digital, baik KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, maupun dokumen lainnya.

Pendaftaran atau penerbitan IKD dimulai sejak 1 Juli 2022. Langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menerbitkan KTP digital adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di toko aplikasi Google Play Store melalui ponsel pintar Anda. (Tampaknya, saat ini aplikasi belum tersedia untuk pengguna iOS)
  • Lengkapi pengisian form seperti NIK, e-mail, nomor seluler. Selanjutnya, klik tombol "Verifikasi Data"
  • Pilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan verifikasi pengenalan wajah (face recognition), lalu "Pengambilan Foto" dan pilih pindai "QR Code".
  • Datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan verifikasi dengan melakukan pindah QR Code di meja operator.
  • Cek e-mail yang telah didaftarkan untuk mendapatkan PIN awal dan tautan aktivasi, kemudian klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun IKD.
  • Setelah aktivasi, lakukan login menggunakan PIN awal yang dikirim ke e-mail. Bila sudah masuk jangan lupa lakukan perubahan PIN untuk menjaga keamanan akun pribadi.
  • IKD kini siap untuk digunakan.[]