Lindungi Data Pribadi, Wamen Nezar: Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI
Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sedang menyusun pedoman etika untuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI). Tujuannya, antara lain untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi di tengah perkembangan big data yang menghasilkan pemanfaatan data tak terstruktur (unstructured data) untuk pengembangan teknologi kecerdasan buatan.
Seperti diketahui, AI digerakkan dengan machine learning (pembelajaran mesin) yang membutuhkan input data awal untuk penyempurnaan mekanisme kerja AI. Sering kali, data itu dicomot tanpa persetujuan pemilik data seperti pada pendeteksi foto otomatis.
Catatan Cyberthreat.id, Prancis pada Desember 2022 mendenda apiikasi pendeteksi wajah Cleatview AI 20 juta Euro (Rp 304 M) lantaran mengumpulkan gambar wajah dari situs web dan umpan media sosial tanpa meminta izin dan menjual akses ke basis datanya yang luas. Ada sekitar 20 miliar gambar yang dijadikan database untuk diakses oleh kliennya, termasuk lembaga penegak hukum. Prancis menilai Clearview telah melanggar undang-undang privasi. Ada pun Clearview AI berdalih mereka tidak melanggar hukum lantaran data yang dikumpulkan terbesar di internet.
(Lihat: Perancis Denda Clearview AI Karena Kumpulkan Gambar Wajah Tanpa Izin).
Hal semacam itulah yang disorot oleh Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat berbicara di Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi tahun 2023 yang berlangsung di Badung, Bali, Rabu, 30 Agustus 2023.
Nezar bilang, kemampuan AI membentuk pola data didukung oleh ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet perlu memenuhi regulasi yang berlaku. Hal itu menjadi salah satu isu sedang hangat dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir.
"Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku. Ada batasan–batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi," kata Nezar.
Scraping adalah aktivitas pengambilan data tertentu secara semi-terstruktur dari sebuah halaman situs web.
Sedangkan crawling merupakan perangkat lunak yang merayapi situs internet, lalu datanya diindeks atau diarsipkan untuk diolah kembali sesuai kebutuhan. Terkadang, hasil indeks ini memuat data pribadi atau rahasia yang seharusnya tak diungkap ke publik.
Wamen Nezar menyatakan ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri, RPP PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak – hak individual," kata Nezar.
Menurutnya, beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.
"Baru-baru ini, saya membaca sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh dua belas otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko hingga Argentina. Kedua belas otoritas tersebut mengingatkan kepada penyedia layanan seperti penyedia media sosial untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Wamen Nezar Patria, Kementerian Kominfo juga akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan tentu menghormati aturan aturan yang ada.
"Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk sama–sama menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini," ujarnya.
Nezar menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat.
"Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP hari ini, kita dapat bersama – sama menghadirkan masa depan tersebut," ujarnya.
Selain Nezar yang hadir secara fisik di lokasi acara, hadir pula secara daring Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Hadir pula Presiden Direktur CBQA Global Yessiva.[]