Catatan Naik Pesawat Saat New Normal: PeduliLindungi yang Ngadat dan Ponsel sebagai Kunci
Cyberthreat.id- Bepergian ke luar kota di tengah pandemi covid-19 ini, sungguh bikin deg-degan. Apalagi di tengah aturan yang sering kali berubah-ubah. Polemik soal perlu tidaknya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, misalnya, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat sempat berbeda pandangan. Pemprov ingin SIKM tetap berlaku, sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan itu tidak diperlukan lagi.
Kondisi itu tentu saja bikin kita bingung. Mana yang benar? Tapi syukurlah, pada Rabu (15 Juli 2020) diperoleh kepastian bahwa Pemprov DKI Jakarta tak lagi mensyaratkan SIKM untuk keluar masuk Jakarta. (Lihat: Sah! Tak Perlu Lagi Urus SIKM di Aplikasi Jaki untuk Keluar Masuk Jakarta).
Beres urusan SIKM, Anda masih harus mengantongi surat keterangan bebas covid-19 jika hendak bepergian dengan pesawat atau kapal laut. Bisa dari Puskesmas terdekat, atau melakukan tes cepat (rapid test) di bandara.
Untuk urusan tes cepat ini pun biayanya berubah-ubah. Di Bandara Soekarno- Hatta, tadinya sempat dipungut Rp300 ribu. Setelah banyak diprotes, saya baca di media biayanya diturunkan menjadi Rp150 ribu. Saya masih ragu, apakah harga baru ini sudah berlaku atau belum. Maklum, sering kali pembuat kebijakan sudah mengumumkan adanya perubahan, tapi di lapangan masih berlaku ketentuan lama.
Pada Rabu malam, saya mendadak harus keluar Jakarta. Tentu saja saya kalang kabut. Terbayang rumitnya urusan administrasi covid-19 ini. Tapi saya nekat saja berangkat, sambil berdoa semua urusan dimudahkan. Ini adalah perjalanan pertama saya keluar Jakarta sejak pandemi covid-19 mulai mewabah di Indonesia pada awal Maret lalu.
Sebelum berangkat, saya sempat browsing apa saja syarat untuk perjalanan lewat udara. Selain mengantongi surat bebas covid-19, ternyata masih ada lagi: harus mengunduh dan mendaftar di aplikasi PeduliLindungi yang dibikin PT Telkom bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Ah, ini urusan gampang, pikir saya. Menggunakan ponsel yang terhubung dengan WiFi dari IndiHome dari Telkom, aplikasi itu pun saya unduh dan segera mencoba mendaftar. Setelah memasukkan nama dan nomor telepon sesuai permintaan, kita diharuskan menekan menu 'kirim OTP' (one time password) untuk melanjutkan pendaftaran.
Apa yang terjadi? Setelah menu itu saya pencet, muncul pemberitahuan "tidak terhubung dengan internet, periksa kembali jaringan internet Anda."
Saya coba buka Google. Bisa dibuka. Saya buka Cyberthreat.id, juga bisa. Lalu kenapa bisa ada pemberitahuan tidak terkoneksi ke internet? Wallahu alam. Hanya Telkom dan Tuhan yang tahu.
Berkali-kali saya coba, pemberitahuannya tetap sama: tidak terhubung ke internet.
Sejak diluncurkan Maret lalu, memang banyak keluhan soal OTP. Saya pikir, setelah 4 bulan usianya, aplikasi itu sudah normal. Ternyata belum. Celakanya lagi, kenapa dijadikan sebagai syarat untuk dapat keluar kota jika aplikasinya sendiri masih tidak jelas begitu?
Belum lagi baru-baru ini Telkom mengumumkan akan membuat fitur baru bernama "izin perjalanan". Fitur ini, katanya, akan menggantikan dokumen Covid-19. Artinya, kita tak perlu lagi bawa-bawa kertas, cukup simpan dokumennya di ponsel.
Terbayang apa yang akan terjadi jika mendadak harus bepergian sementara aplikasinya tak bisa digunakan, bukan? (Lihat: Telkom Siapkan Fitur Izin Perjalanan di Aplikasi PeduliLindungi, Pengganti Dokumen Covid-19
Lelah memikirkan soal aplikasi itu, saya putuskan jalan saja ke bandara. Apa yang terjadi, terjadilah. Itu urusan nanti. Siapa tau ada dispensasi karena kesalahannya di aplikasi.
Tiba di bandara, saya langsung mencari tempat rapid test. Seorang petugas keamanan menunjukkan tempatnya. Bergegas saya ke sana. Sesuai pengumuman dari maskapai, saya harus tiba di bandara empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Saya lirik jam. Pukul 12.10 WIB tengah malam. Sementara pesawat dijadwalkan berangkat pukul 04.30 subuh. Saya masih punya waktu 4 jam 20 menit.
Tiba di tempat rapid test, seorang petugas menunggu di meja pendaftaran. Saya diminta mendaftar lewat situs web. Ada logo Kimia Farma di meja. Sepertinya Angkasa Pura selalu pengelola bandara bekerja sama dengan Kimia Farma untuk tes cepat Covid-19 ini.
Sesuai permintaan, saya buka situsnya. Alamatnya di daftar.appnesisia.com. Untungnya, sebelum berangkat saya sempat mengisi paket data. Jadi, untuk urusan ini, aman.
Saya lantas diminta memasukkan data identitas pribadi. Terbayang kasus baru-baru ini tentang kebocoran data milik orang-orang yang pernah uji covid-19. Terbayang pula data pribadi Denny Siregar yang dibocorkan oleh pegawai Telkomsel yang mengakibatkan anak-anaknya ikut diteror oleh orang-orang yang bersebrangan sikap dengan Denny. (Lihat: Setelah Datanya Disebar, Denny Siregar Sebut Anaknya Diancam Bunuh).
Sempat hendak bertanya pada petugas itu, akankah data saya ini aman? Tetapi kemudian saya sadar, dia hanya menjalankan tugas. Akhirnya, pertanyaan itu hanya saya simpan dalam hati saja. Tak mungkin juga saya menolak mengisinya karena sudah pasti tak bisa berangkat.
Akhirnya, meski dengan hati was-was, saya isi data yang diminta: nomor telepon, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KTP/SIM, email, pekerjaan, dan alamat lengkap.
Berikutnya, ada pertanyaan tentang kondisi kesehatan. Pernah demam dalam 14 hari terakhir? Pernah batuk? Pernah nyeri tenggorokan dan sesak nafas? Karena memang tidak mengalaminya, saya jawab semua pertanyaan itu dengan satu kata: tidak.
Setelah mengisi semua pertanyaan, saya dipersilahkan masuk. Di meja pertama, saya harus membayar biaya tes sebesar Rp145 ribu. Karena sepi antrian, tak menunggu lama, berlanjut ke meja berikutnya. Di sini, seorang wanita muda menusuk jari saya dengan jarum untuk diambil sampel darah. Selesai. Saya disuruh tunggu.
Tenyata, hasilnya keluar cukup cepat. Menunggu sekitar 10 menit, nama saya dipanggil. Petugas jaga menyodorkan secarik kertas dan alat uji covid. Hasil pemeriksaan menunjukkan saya non reaktif terhadap Covid-19. Sampai di sini, aman.
Hasil tes ini mengingatkan saya pada aturan SIKM. Saya membatin: jika ada tes Covid-19 begini, untuk apa lagi surat izin keluar masuk Jakarta. Bukankah surat itu untuk memastikan bahwa seseorang boleh berangkat karena tidak mengalami gejala Covid-19? Maka benarlah Budi Sumadi ketika mengatakan surat itu tak diperlukan lagi.
Tapi urusan saya belum selesai. Saya belum berhasil mendaftar di aplikasi PeduliLindungi. Saya ambil ponsel. Namun, blup, tiba-tiba ponsel saya mati. Ini ponsel belakangan ini memang sering bikin ulah. Mati tiba-tiba.
Alamak! Bisa gagal berangkat ini, pikir saya. Untung matinya bukan saat hendak mendaftar tes covid tadi. Jika itu terjadi, celaka dua belas. Tapi masih untung juga, kali ini matinya tidak lama. Beberapa kali saya coba hidupkan lagi, gotcha, ponselnya nyala lagi.
Saya bukalah aplikasi PeduliLindungi untuk mendaftar. Yang ke sekian kalinya, tentu saja. Jam menunjukkan pukul 02.35 WIB. Masya Allah. Masalahnya masih sama: muncul pemberitahuan tidak ada jaringan internet. Padahal, saya masih bisa mengupload tulisan ini dari bandara.
Mengapa bisa begini duhai PT Telkom? Untuk Gugus Tugas Covid-19, plis, pastikan aplikasinya berjalan dengan benar sebelum mewajibkan orang-orang mengunduh sesuatu sebagai syarat perjalanan. Kalau saya gagal berangkat gara-gara ini, kalian bertanggung jawab. Sebab, ini kesempatan terakhir saya untuk melihat jasad ibu saya yang meninggal tadi malam sebelum dikebumikan pagi ini.[]