Perlindungan Data Pribadi Tanpa Asas: Tubuh Tanpa Organ
Kata Dr. Shinta Dewi, seorang pakar hukum siber Universitas Padjajaran, hukum perlindungan hukum pribadi sudah tidak lagi urgensi, melainkan sudah emergency!
Setelah saban harinya, laporan tentang penipuan online makin meroket. Penyalahgunaan data pribadi untuk berbagai modus kejahatan juga makin marak. Dan, berita-berita kebocoran data pribadi, serta berakhir ke penjualan data tersebut di website gelap seperti mimpi buruk.
Pada akhirnya, kita menyambut antusias pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Satu hal, yang paling fundamental adalah absennya penyebutan asas dan prinsip dalam RUU ini. Seperti tubuh tanpa organ. Seperti rangkaian pasal tanpa kosmologi.
Padahal asas dan prinsip itu adalah idealisme, filsafat hukum, dan nafas sebuah peraturan perundang-undangan.
Benar, bahwa diksi prinsip disebutkan dalam Pasal 17. Bahwa pemrosesan data pribadi meliputi prinsip pelindungan data pribadi. Namun apakah prinsip-prinsip ini hanya berlaku untuk bagian pemrosesan data saja?
Padahal asas dan prinsip ini seharusnya mengilhami semua bab dalam RUU ini. Mulai dari bab tentang pembagian jenis data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, transfer data pribadi sampai ketentuan pidana.
Tanpa asas dan prinsip, RUU ini akan jadi ketentuan mekanis dan teknis saja. Asas dan prinsip inilah yang perlu digali dari dasar kebudayaan, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, sembari menangkap perubahan zaman.
Pertanyaan tentang konsep privasi yang kebarat-baratan juga bisa kita jawab dalam batas perumusan asas dan prinsip ini. Sehingga asas dan prinsip ini juga bisa menjadi sesuatu yang paling orisinal dari kegelisahan terhadap pelindungan data pribadi dan kebutuhan ekonomi digital nusantara.
Asas dan prinsip ini sempat disinggung dalam naskah akademik RUU ini. Antara lain adalah asas pelindungan, kepentingan umum, keseimbangan, pertanggung-jawaban, dan asas timbal-balik. Namun nampaknya asas dan prinsip tersebut tertinggal di naskah akademik saja, tanpa tertulis secara tekstual di batang tubuh RUU.
Tubuh tanpa organ
Tubuh tanpa organ ini adalah sebuah konsep yang digunakan oleh filsuf Prancis, Gilles Delueze dan Felix Guattari. Saya memaknai konsep ini menerjemahkan bagaimana fenomena kapitalisme yang fokus pada modal dan sistem produksi pada sendi-sendi kehidupan.
Tubuh tanpa organ bisa dikatakan terjebaknya umat manusia dalam hasrat menjadi mesin produksi tanpa ia sadari. Manusia menjadi terasing dengan dirinya sendiri, teralienasi. Bedanya dulu para buruh tertindas dengan waktu kerja yang menghasilkan nilai lebih. Mereka bersedih dan merasa menderita. Bedanya, saat ini semuanya orang merayakan merek dan menjadi bagian dari mode produksi.
Filsafat Deleuze dan Guattari dalam bukunya Anti-Oedipus: Capitalisme dan Schizophrenia memang tidak mudah dipahami. Tapi menginspirasi penggambaran situasi paska modernitas, yakni orang mempunyai libido dan ketidaksadaran yang menopang sistem produksi dan budaya pop.
Dua hal yang yang menginspirasi dari konsep ini. Orang termabukkan dan kesulitan menggali asal-usul serta posisi filsafatnya.
Saya mengandaikan, dalam konteks penyusunan RUU PDP, kekhawatiran batang tubuh tanpa jiwa asas dan prinsip, sekali lagi, seperti tubuh tanpa organ.
Perbandingan
Dalam sebuah diskusi Asosiasi Dosen Hukum Teknologi dan Komunikasi (ADHTIK), Prof. Dr. Judhariksawan Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, mengusulkan beberapa prinsip. Di antaranya: kedaulatan hukum, hak asasi manusia, persetujuan yang dikehendaki, tata kelola yang baik (good governance), dan tanggung jawab.
Apalagi tata kelola yang baik (goed bestuur), ini sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kaidah negara hukum yang demokratis (democratische rechsstaat) (Addink, 2014).
Dengan demikian, perlindungan data pribadi juga tidak bisa dilepaskan dari asas dan prinsip pemerintahan yang baik ini.
Hampir semua negara saat membentuk regulasi soal ini merujuk hukum perlindungan data pribadi di Eropa. Karena tradisi perlindungan yang dimulai lama sejak Direktif Komisi Eropa Nomor 46 Tahun 1995. Hingga mereka pun mengeluarkan Regulasi Nomor 679 Tahun 2016 Uni Eropa (baca: GDPR).
Asas dan prinsip pemerintahan yang baik juga terlihat dalam GDPR. Perlindungan data pribadi perlu berbasis pada prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, proporsional, akurasi, konsensus, integritas dan kerahasiaan.
Di level ASEAN juga mengenal dokumen yang dikenal Framework on Personal Data Protection. Dalam dokumen ini, juga mengenal prinsip-prinsip, seperti: persetujuan, notifikasi, tujuan penggunaan data, akurasi, perlindungan, akses dan koreksi sampai akuntabilitas.
Sementara di negara tetangga, seperti Malaysia, juga dikenal prinsip-prinsip antara lain pemberitahuan, kerahasiaan, kesepakatan, keamanan, integritas data, retensi, dan akses. Prinsip-prinsip tertuang dalam Law of Malaysia terkait dengan Personal Data Protection Act 2010.
Australia, sebenarnya mempunyai tradisi yang lebih tua. Australian Privacy Act 1988 juga menyebutkan beberapa prinsip antara lain kehati-hatian dalam pengumpulan, penggunaan dan kerahasiaan informasi personal, akuntabilitas, integritas, koreksi dan hak atas akses informasi personal.
Masih banyak contoh-contoh asas dan prinsip yang tersebar dalam berbagai hukum di belahan bumi ini. Kendatipun demikian, kita tidak hendak latah dan menelan mentah-mentah apa yang terjadi di sekeliling kita. Apalagi persoalan yang fundamental, berkenaan dengan asas dan prinsip sebuah peraturan perundang-undangan.
Perbandingan ini adalah sebuah referensi dan pertimbangan tipis-tipis semata. Bagaimana kita merumuskan asas dan prinsip tersebut? Selain studi perbandingan, penggalian terhadap literatur dan perdebatan para pemikir hukum dan politik kita, seperti pemikiran Soepomo, Yamin, Hatta, Soenario Sastrowardojo, dst perlu ditelusuri.
Umpamanya diksi permufakatan, yang sering disebut-sebut dalam literatur lama kita. Adalah diksi yang bisa menggantikan diksi konsensus atau kesepakatan.
Dan, banyak hal lain yang bisa kita imajinasi dan dalami dalam penggalian asas dan prinsip ini.[]
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya