Rekomendasi E-Rekap di Pilkada 2020: Dari Server, Teknologi, Kesiapan SDM, Hingga Trust

Foto: Uji Coba Rekapitulasi Elektronik Pilkada 2020 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25 Agustus 2020) | Foto: Humas Bawaslu RI

Cyberthreat.id - Bawaslu RI menerbitkan 11 rekomendasi kepada KPU RI untuk pelaksanaan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) yang akan diterapkan di Pilkada 2020. Seluruh rekomendasi mencakup ekosistem kepemiluan mulai dari SDM, teknologi, regulasi, dan infrastruktur. Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pemantauan terhadap e-rekap harus melibatkan banyak pihak.

"Kita ingatkan KPU untuk mengantisipasi dan mengajak banyak pihak," kata Afifuddin kepada Cyberthreat.id, Selasa (25 Agustus 2020).

Bawaslu, kata dia, mengapresiasi rencana KPU untuk melaksanakan rekapitulasi elektronik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Harus disadari terdapat berbagai ancaman dan potensi gangguan dari setiap tahapan kepemiluan, khususnya yang melibatkan sistem elektronik.

Secara teknis, Afifuddin mengatakan Bawaslu juga memiliki teknologi yang melakukan pengawasan. Misalnya aplikasi Siwaslu yang berfungsi untuk mendokumentasikan hasil pengawasan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Ia berharap aspek teknologi yang digunakan tidak salah atau terjadi error sebagaimana pelibatan teknologi (ex: kasus Situng) sebelumnya.

"Ya, secara teknis (pelaksanaan e-rekap) jangan sampai salah," ujarnya.

Cyberthreat.id mencoba meminta tanggapan Anggota KPU RI Viryan Azis terkait 11 rekomendasi Bawaslu tentang pelaksanaan e-rekap. Hingga berita ini ditayangkan belum mendapat balasan.

Berikut 11 analisis dan catatan Bawaslu kepada KPU RI usai pelaksanaan Uji Coba Rekapitulasi Elektronik di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25 Agustus 2020):

1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menulis angka dengan rapi atau menghitamkan kolom angka dalam formulir secara sempurna agar data terbaca secara konsisten dan akurat oleh sistem.

2. Setiap TPS harus memiliki satu akun Rekapitulasi Elektronik. Selain itu, PPK sebagai administrator aplikasi harus mampu membantu KPPS jika mengalami kendala registrasi. Registrasi KPPS dan akses bagi pengawas pemilu serta saksi harus selesai sebelum hari-H pemungutan suara.

3. Uji coba akan sangat relevan jika dilakukan dengan melibatkan pihak yang paling punya keterbatasan jaringan, keterbatasan SDM, ketersediaan dan perangkat. Dalam uji coba berikutnya, perlu pemeriksaan ketersediaan server, karena kekuatan ini yang paling menentukan dalam pengiriman data untuk kepentingan validasi.

4. Rekapitulasi Elektronik membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS membutuhkan waktu lebih lama karena tambahan aktivitas menghitamkan lingkaran-lingkaran dalam kolom angka dan mengunggah hasilnya ke sistem.

5. KPU harus memastikan kesiapan KPPS dalam mengoperasikan sistem ini dengan sosialisasi, pembekalan, dan bimbingan teknis (bimtek) agar sistem ini memberikan hasil maksimal.

6. Sistem ini berkonsekuensi terhadap penambahan biaya atau anggaran, yaitu untuk penambahan kertas sebanyak minimal empat lembar kertas plano dan kebutuhan peranti/ponsel yang memenuhi standar kebutuhan sistem.

7. Pendidikan pemilih harus dilakukan agar pemilih mengetahui kebijakan KPU. Dengan demikian, tidak timbul kegaduhan di media/publik. KPU perlu membangun kepercayaan (trust) publik bahwa penggunaan aplikasi ini adalah untuk transparansi dan mengurangi tingkat kesalahan, bukan menambah tahapan dan perangkat dalam melakukan rekapitulasi yang menyebabkan hasilnya justru lebih lambat dan mengurangi kemurnian hasil penghitungan suara.

8. Pasal 111 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah memungkinkan penggunaan sistem informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Namun, PKPU Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Suara belum mengatur mengenai Rekapitulasi Elektronik. Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU.

9. Bawaslu menilai, rekapitulasi elektronik hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Adapun sebagai data utama, tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.

10. PKPU harus menegaskan keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, berdasarkan formulir C1 plano, atau data digital dalam sistem rekapitulasi elektronik, atau keduanya.

11. Migrasi data dari sistem manual ke sistem digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasi hal tersebut. []